Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua. Perhatian khusus ditujukan kepada empat perusahaan yang telah kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa setiap tambang pasti akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, ia menekankan pentingnya aturan reklamasi dan kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi. Meskipun proses penyelidikan masih dalam tahap awal, Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terkait dengan pencabutan IUP dari empat perusahaan, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa situasi di Pulau Gag untuk memastikan keadaan sesungguhnya. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan reklamasi dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.