Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua. Fokus utama dari penyelidikan ini adalah terhadap empat perusahaan yang telah dicabut IUP-nya oleh pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kerusakan lingkungan merupakan hal yang tak terhindarkan dalam aktivitas pertambangan. Namun, pentingnya adanya aturan untuk reklamasi dan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi. Nunung menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berada pada tahap awal dan bergantung pada temuan serta aturan yang mengatur proses tersebut. Mengenai keputusan pencabutan IUP empat perusahaan tersebut, Nunung menyebut bahwa keputusan terkait masih sedang dipertimbangkan.
Polemik Tambang Raja Ampat: DPR Panggil Menteri Hanif Faisol dan Bahlil Bahas
Related articles