Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dianggap sebagai langkah maju yang meningkatkan tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih integratif, termasuk pertimbangan medis berbasis bukti.
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, menekankan pentingnya keberadaan dokter dan Dewan Penasihat Medis (DPM) dalam struktur perusahaan asuransi. Dengan adanya dokter dan DPM, keputusan klinis tidak hanya didasarkan pada aspek aktuaria, underwriting, dan klaim, tetapi juga mempertimbangkan evidence-based medicine, efikasi layanan, dan etika kedokteran yang fokus pada perlindungan pasien.
PERDOKJASI menganggap SEOJK 7/2025 sebagai koreksi struktural penting dalam meningkatkan mutu tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menjelaskan peran dokter dalam pengambilan keputusan medis dan administratif, baik melalui kehadiran dokter internal maupun pembentukan DPM. Dokter dianggap sebagai penjaga integritas sistem yang memastikan klaim dievaluasi secara adil, berdasarkan bukti klinis, dan melindungi peserta dari segi kesehatan dan keuangan.
Bagi PERDOKJASI, semua ketentuan dalam regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat peran dokter sebagai mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan sistem asuransi kesehatan di Indonesia.