Pada Senin, 26 Mei 2025, polisi mengungkap bahwa Ormas Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan sejak tahun 2017, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari lahan tersebut. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, oknum anggota Ormas PP telah memungut biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil selama mengelola lahan parkir RSUD Tangsel.
Wira menjelaskan bahwa sejak menguasai lahan parkir tersebut, terdapat rata-rata sekitar 600 motor dan 170 kendaraan roda empat yang parkir di RSUD Tangerang Selatan setiap harinya. Hal ini menghasilkan pendapatan sekitar Rp2,7 juta hingga hampir Rp2,8 juta per hari, atau lebih dari Rp1 miliar dalam setahun. Dari data sejak tahun 2017, perkiraan keuntungan Ormas PP bisa mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan 31 orang anggota Ormas PP sebagai tersangka terkait kericuhan di area parkir RSUD Tangsel, di mana 9 di antaranya merupakan pengurus Ormas PP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengklasifikasikan bahwa 22 tersangka adalah anggota Ormas PP, sementara 9 lainnya adalah pengurus Ormas PP yang terlibat dalam kasus tersebut. Dua kelompok tersangka telah ditahan oleh pihak berwenang dalam kasus ini.