Kasus pembunuhan jurnalis asal Kalimantan Selatan, Juwita (23), terus menyita perhatian publik setelah tuntutan berat dijatuhkan kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin, 2 Juni 2025, Oditur Militer membacakan tuntutan atas perkara yang disebut sebagai pembunuhan berencana itu.
Tuntutan Maksimal untuk Terdakwa
Perkara ini menjadi sorotan bukan hanya karena korban adalah seorang jurnalis media online, tetapi juga karena terdakwa merupakan anggota TNI AL. Jumran didakwa merencanakan pembunuhan terhadap Juwita, yang disebut memiliki hubungan dekat dengannya. Dalam berkas perkara, motif yang mengemuka adalah tekanan dari korban yang meminta dinikahi.
Dari pihak keluarga korban, perwakilan Satria dan Anggi menyampaikan tuntutan agar pengadilan menjatuhkan hukuman paling berat, yakni hukuman mati. Mereka menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan yang kejam, sehingga harus dibalas dengan putusan yang setimpal.
Persidangan Berjalan Sejak Awal Mei
Sidang kasus ini telah bergulir sejak awal Mei 2025. Selama prosesnya, lebih dari selusin saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga korban, dokter forensik, rekan dekat terdakwa, hingga pemilik rental mobil yang diduga mengetahui pergerakan Jumran pada hari kejadian.
Rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan kasus biasa. Selain menyangkut hilangnya nyawa seorang jurnalis muda, kasus ini juga menyeret nama aparat militer dalam dugaan tindak pidana berat yang memicu kemarahan dan perhatian luas dari masyarakat.
Ujian bagi Pengadilan Militer
Dengan tuntutan yang sudah dibacakan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim militer menilai seluruh rangkaian fakta persidangan. Putusan nanti akan menjadi penentu apakah pengadilan benar-benar mampu menjawab harapan keluarga korban dan tuntutan keadilan yang sejak awal mengiringi kasus ini.


