More

    Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Asal Kalsel: Tuntutan Hukuman Mati

    Pada Senin, 2 Juni 2025, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis media online, Juwita (23) oleh terdakwa Kelasi Satu Jumran kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
    Kasus ini menarik perhatian publik karena terdakwa adalah seorang anggota TNI AL. Jumran didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap Juwita, seorang jurnalis perempuan yang memiliki hubungan dekat dengannya. Motifnya, tekanan dari korban yang meminta untuk dinikahi.
    Pihak keluarga korban, melalui perwakilan Satria dan Anggi, menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa, yakni hukuman mati. Mereka menekankan bahwa pembunuhan itu direncanakan dengan keji dan harus dihukum seadil-adilnya.
    Persidangan ini telah berlangsung sejak awal Mei 2025 dengan lebih dari selusin saksi dihadirkan, termasuk keluarga korban, dokter forensik, rekan dekat terdakwa, dan pemilik rental mobil yang diduga mengetahui pergerakan Jumran saat kejadian. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat militer dalam tindakan pidana berat, dan putusan dari pengadilan militer diharapkan dapat menunjukkan keadilan yang sesungguhnya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles