Pada Selasa, 3 Juni 2025, Polisi mengungkap motif emosional di balik kasus Pembunuhan bos pemilik warung sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64) yang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (21) terpicu emosinya oleh perkataan dari korban. Motif dari pelaku adalah karena tersulut emosi akibat kata-kata yang diucapkan korban tentang kasbon dan kinerjanya. Ucapan tersebut membuat pelaku tersinggung sehingga ia memukul korban hingga akhirnya meninggal.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kejadian tersebut viral di media sosial Instagram, di mana seorang mayat ditemukan di toko di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Mei 2025. Postingan yang menunjukkan video lokasi penemuan mayat tersebut membuat warga geger dan memperlihatkan mobil INAFIS tiba di lokasi.
Dengan demikian, motif pembunuhan terhadap bos pemilik warung sembako di Bekasi ini terkait dengan emosi pelaku yang tersulut akibat perkataan dari korban. Polisi telah mengambil tindakan hukum terhadap tersangka sesuai dengan Pasal yang berlaku serta kejadian tersebut menjadi viral di media sosial Instagram.