More

    Ucapan Bos Sembako Bekasi yang Mengharukan

    Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap bos pemilik warung sembako berinisial ALS alias Koh Alex (64). Pelaku merupakan karyawan dari korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (21) melakukan tindakan tersebut karena tersulut emosinya oleh perkataan korban. Emosi pelaku dipicu oleh keinginan korban untuk meminta kasbon yang ditolak oleh pelaku. Ketika korban mengucapkan kata-kata seperti ‘kamu kasbon terus’ dan ‘kerja saja malas,’ pelaku merasa tersinggung dan akhirnya memukul korban hingga meninggal. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Insiden ini mencuat setelah viral di media sosial Instagram, yang membuat geger warga Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu, 30 Mei 2025. Selain itu, video yang menunjukkan lokasi penemuan mayat korban juga di-posting oleh akun Instagram @info_pondokgede. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik karena kasusnya yang tragis dan motif tersangka yang berawal dari pernyataan korban yang menyinggung perasaan pelaku.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles