Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara tahap II atau P21 Vadel Badjideh terkait dugaan persoalan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau yang dikenal dengan nama Lolly. Proses penelitian berkas dilakukan oleh tim penyidik dari Polres Jaksel sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap. Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, yang lebih dikenal dengan tahap II.
Haryoko Ari Prabowo juga menyatakan bahwa Vadel Badjideh sedang mengikuti proses penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah tahap II, akan dilakukan penyempurnaan dakwaan. Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan kesiapan kliennya untuk membuktikan diri selama persidangan di Pengadilan terkait dugaan tersebut. Saat ini, Vadel masih dalam proses kelengkapan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oya Abdul Malik juga menyebut bahwa Vadel akan bersiap membongkar tuduhan di hadapan keluarga terduga korban. Namun, detail lebih lanjut mengenai hal tersebut tidak diungkapkan oleh Oya. Keluarga Vadel sangat menantikan proses persidangan untuk mendapatkan kejelasan mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada Vadel. Terkait dugaan perkara persetubuhan Vadel, sempat ada upaya mediasi tapi tidak bisa terlaksana karena kedua belah pihak tidak bisa bertemu.
Berkas perkara Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 10.45 WIB. Saat itu, Vadel terlihat sehat dengan tangan diborgol dan sudah mencukur rambutnya. Vadel menyatakan kesiapannya menjalani proses persidangan dengan baik. Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan Vadel Badjideh atas dugaan perbuatannya terhadap anak Nikita Mirzani. Penyidikan dan gelar perkara menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.