Polresta Malang Kota menetapkan oknum dokter berinisial AY menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mantan pasien berinisial QAR di sebuah rumah swasta di daerah tersebut. Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota terhadap saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Hasil dari gelar perkara menunjukkan bahwa AY akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan. Terkait dengan alat bukti, penjelasan lebih lanjut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Yudi menjelaskan bahwa penahanan terhadap AY akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Pelengkapan materi hukum dilakukan untuk memenuhi unsur pidana pada dugaan kasus pelecehan seksual oleh AY terhadap mantan pasien QAR. Kasus pelecehan seksual pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram pribadi pelapor pada bulan April 2025 dan diketahui terjadi pada bulan September 2022 di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang. Langkah selanjutnya akan tergantung pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan bukti yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses penyidikan selesai. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan menunjukkan pentingnya perlindungan pasien dalam institusi kesehatan.
Dokter AY di Malang: Kasus Pelecehan Pasien dan Langkah Hukum
Related articles