More

    Polisi Tangkap Pengedar Heroin Senilai Rp 4,1 Miliar di Jakbar

    Pada hari Selasa, 3 Juni 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria bernama YJ (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis heroin di wilayah Jakarta Barat. Kepala Unit 5 Sub Direktorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti berupa heroin seberat 1,1 Kg.

    Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 35 Kapsul heroin seberat 366 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik yang berisi 3 plastik klip besar yang berisi heroin dengan rincian berat masing-masing kantong. Total keseluruhan narkotika yang disita mencapai 1,106 gram dengan nilai sekitar Rp 4,1 Miliar.

    Polisi menilai penangkapan tersebut sebagai langkah yang signifikan mengingat peredaran heroin yang terakhir kali diungkap pada tahun 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Edy mengungkapkan bahwa heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah tersebut. Terhadap tersangka YJ, polisi menjatuhkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Polisi berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Jakarta demi keamanan masyarakat. YJ saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Source : Sidney Morning Herald.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles