Pada Selasa, 3 Juni 2025, polisi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan pemilik toko sembako berinisial ALS atau Koh Alex (64) berencana melarikan diri ke Batam setelah melakukan kejahatan. AS (21), yang merupakan karyawan dari korban, adalah pelaku di balik aksi tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pelaku mengakui kepada istrinya bahwa dia telah melakukan pembobolan toko milik bosnya. Meski pelaku mengakui merampok toko, dia tidak memberi tahu keluarganya bahwa dia juga melakukan pembunuhan. Setelah membunuh bosnya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp84,6 juta yang ada di toko.
Setelah melakukan kejahatannya, pelaku melarikan diri namun akhirnya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Tangerang Selatan pada Minggu, 1 Juni 2025 pukul 00.10 WIB. Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp68.494.000 dari pelaku. Wira mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang tersebut selama melarikan diri. Selisih sekitar Rp20 juta dari uang yang disita menunjukkan bahwa pelaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli handphone. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 339 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Tips Menghindari Serangan Pencurian di Toko dan Menjaga Keamanan Pelanggan
Related articles