More

    Penangkapan Buronan Godol: Detik-detik Menegangkan Jaksa Deli Serdang

    Tim gabungan Kejaksaan TNI/Polri berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seorang buronan kasus kepemilikan senjata api, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu siang, 28 Mei 2025. Godol sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak 14 Mei 2025. Untuk menangkap Godol, tim gabungan terdiri dari petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, TNI Angkatan Darat (AD), dan Brimob Polda Sumut.

    Dalam video penangkapan yang beredar, tim gabungan terlihat menggunakan pakaian sipil dan seragam lengkap dengan senjata api laras panjang dan pendek. Mereka berhasil menangkap Godol di sebuah penginapan di pemandian alam Sembahe setelah melakukan penggrebekan. Meskipun Godol mencoba melawan petugas saat penangkapan, akhirnya ia berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya.

    Kejati Sumut juga melakukan investigasi terhadap Godol terkait kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deli Serdang. Penangkapan Godol membawa dugaan keterlibatan dalam kasus pembacokan yang melibatkan tiga pelaku lainnya. Selain itu, korban pembacokan, Jhon Wesly Sinaga bersama rekannya Yuspita Ginting adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Godol atas kepemilikan senjata api di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

    Dalam surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api, JPU menyebutkan bahwa Godol telah terlibat dalam sebuah insiden pada 3 Maret 2024. Petugas kepolisian melakukan pengamanan di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan menemukan Godol membuang senjata api jenis pistol. Akibatnya, Godol dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) dengan 1 tahun penjara. Setelah berhasil ditangkap, Godol akhirnya dibawa untuk menjalani hukumannya di Rutan Kelas I Medan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles