More

    Pelaku Penyiraman Air Keras di Kemayoran Ditangkap: Pengakuan Terbaru

    Pada hari Minggu, 1 Juni 2025, Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Agung Adriansyah mengungkapkan insiden di mana seorang pria berinisial F (35) menyiramkan air keras ke seorang wanita berinisial S (23) dengan motif diduga karena sakit hati. Ternyata, keduanya memiliki hubungan sebelumnya, dimana korban S adalah mantan istri dari pelaku. Hal ini terungkap ketika pelaku mengetahui bahwa S memiliki kedekatan dengan kekasih barunya, FDL (34). Didasari oleh rasa sakit hati karena perpisahan yang berlangsung selama delapan bulan, pelaku nekat menyiramkan air keras ke S dan FDL. Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.

    Pelaku mengaku kesal dan langsung merencanakan tindakannya dengan mengambil air keras di kediamannya untuk mengguyur korban. FDL menderita luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sementara S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun. Kapolsek Kemayoran memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain akan ditindak tegas.

    Kejadian penyiraman air keras ini merupakan insiden serupa yang terjadi di Jakarta sebelumnya, di mana dua orang juga menjadi korban di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan bahwa kakaknya disiram air keras. Dengan demikian, kasus kekerasan ini membawa dampak serius bagi para korban yang harus menghadapi luka bakar akibat tindakan pelaku yang tak terpuji.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles