Pada Minggu, 1 Juni 2025, seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam untuk terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai. Korban, yang berinisial MAA, adalah seorang pegawai Kejati DKI Jakarta.
Awalnya, korban dihubungi oleh LS melalui WhatsApp dan dikirim beberapa link berita serta diundang untuk bertemu dengan dalih ngopi sambil diskusi tentang kasus rokok ilegal. Meskipun korban awalnya mengabaikan permintaan pelaku, LS mencoba lagi keesokan harinya dengan alasan membahas demo kasus cukai yang sedang ramai. Korban setuju untuk bertemu, dan pertemuan dilakukan di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Pada pertemuan tersebut, LS dengan blak-blakan menaikkan tujuh artikel berita tentang dugaan permainan cukai yang melibatkan jaksa. LS meminta uang sebesar Rp 26 juta agar berita tersebut tidak lagi ditayangkan. Korban akhirnya memberikan Rp 5 juta tunai kepada LS sebelum LS diciduk oleh dua orang dari pihak kejaksaan dan uang yang baru diterima dikembalikan.
LS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27 B Ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. LS saat ini ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
LSN yang mengaku wartawan dan dari LSM, telah menciptakan modus untuk memeras jaksa dengan mengancam untuk memberitakan kasus dugaan mafia cukai. Tindakan tersebut telah mengakibatkan LS ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, juga menyatakan bahwa LS tidak hanya mengaku sebagai wartawan, tetapi juga sebagai LSM.