More

    Tragedi Cekik Istri Kedua di Tangerang: Kisah Pahit Keluarga Menyayat Hati

    Seorang pria berinisial A (50) telah diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Kasus ini terjadi di kediaman mereka di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025. Pelaku diduga kesal terhadap istrinya yang merupakan istri kedua karena sering mendatangi istri pertamanya, menyebabkan pertengkaran antara pelaku dan istri pertamanya. Pelaku menganiaya korban dengan mencekik lehernya, akibatnya korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang tetangga yang bekerja sebagai tukang ojek. Pelaku telah diamankan oleh petugas kepolisian atas perbuatannya dan dihadapkan pada Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles