Satresnarkoba Polres Cimahi telah berhasil menangkap seorang anggota ormas Grib Jaya berinisial AG terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi bahwa AG sering menjual atau mengedarkan narkotika. Tim melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa AG tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 29 paket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 106,71 gram.
Selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga ditemukan seperti timbangan digital, plastik klip kosong, solasi, dan handphone. AG mengaku mendapatkan narkotika melalui titipan dari seseorang berinisial Baro untuk diedarkan dengan cara sistem tempel. AG melakukan penyebaran narkotika jenis sabu di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, dengan harapan mendapat keuntungan uang sejumlah Rp5 juta dari Baron yang masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Penangkapan AG merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.