More

    Guru Terduga Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD: Berita Terbaru

    Tim penyidik Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan inisial BEKD, sebagai tersangka karena mempertontonkan video porno kepada 24 siswa SD Negeri Lobolauw. Kapolres Sabu Raijua, Ajun Komisaris Besar Polisi Paulus Naatonis menyatakan bahwa tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kasus ini terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan guru tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat, yang kemudian memeriksa dan menahan tersangka. Polda NTT, melalui Polres Sabu Raijua, berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan memprioritaskan perlindungan hak-hak anak.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles