Polisi telah menangkap seorang pria lanjut usia berinisial N (60) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Jalan Kampung Baru II, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku, yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, sering memanfaatkan iming-iming pemberian uang untuk jajan sebagai cara untuk melecehkan korban-korbannya. Pelaporan dan investigasi dilakukan setelah adanya keluhan terkait tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pelecehan seksual yang dia lakukan. Abdul mengatakan bahwa mereka akan mengantar pelaku ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polres Jakarta Selatan.