Tim gabungan berhasil menangkap terpidana kasus kepemilikan senjata api, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, di Desa Sembahe, Deliserdang, pada Rabu, 28 Mei 2025. Godol, seorang mantan anggota Polri, masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak 14 Mei 2025. Terpidana ini dihukum 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus kepemilikan senjata api. Tim Tabur Kejaksaan dengan bantuan TNI Angkatan Darat dan Satuan Brimob Polda Sumut berhasil mengeksekusi Godol. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa penangkapan terpidana ini sempat dihalangi oleh pengikut Godol sehingga terjadi keributan. Namun, eksekusi tersebut berhasil dilakukan dan Godol dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya. Eksekusi ini tidak mudah karena Godol memiliki banyak pengikut dan merupakan tokoh masyarakat. Tim gabungan ini melakukan rapat pengamanan di Polrestabes Medan untuk melaksanakan eksekusi dengan bantuan Satuan Brimob, TNI, dan pihak Kecamatan Pancur Batu. Terpidana Godol terbukti bersalah atas kasus senjata api setelah petugas menemukan pistol yang dibuang olehnya pada bulan Maret 2024. Adre W Ginting mengatakan bahwa tim internal sedang menyelidiki apakah ada kaitan antara peristiwa pembacokan oleh Godol dengan DPO. Kasus ini menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diungkap lebih lanjut.
Penangkapan Edy Godol dan Jaksa: TNI-Brimob Turun Tangan di Sumut
Related articles