Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat apresiasi dari Kepala usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana karena telah berhasil men-take down dan blokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online. Ivan mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran konten ini berhasil menutup akses ke jaringan ilegal yang selama ini merajalela di dunia maya. Dampak dari pemblokiran tersebut terasa signifikan, dengan nilai transaksi judi online mengalami penurunan hingga 80 persen pada kuartal pertama tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ivan juga memberikan data bahwa nilai transaksi judi online sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, namun setelah adanya pemblokiran tersebut, nilai transaksi itu turun drastis menjadi Rp 47 triliun. Berlanjut dari trend ini, Ivan memperkirakan bahwa total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi. Langkah deteksi dan pemblokiran konten ilegal ini berdampak positif bagi upaya pencegahan penyebaran aktivitas judi online di Indonesia untuk menekan kerugian besar yang mungkin terjadi dalam konteks sosial dan ekonomi negara.