Pada Minggu, 11 Mei 2025, seorang pria berinisial R (47) di Kabupaten Bekasi diketahui menganiaya temannya sendiri yang berinisial S hingga kritis karena terbakar cemburu. Motif pelaku terungkap bahwa dia kesal karena wanita yang dicintainya akan menikah dengan korban. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati sehingga akhirnya menganiaya korban yang merupakan calon suami perempuan yang dicintainya.
Pelaku berusaha mencari korban karena kecemburuan yang dirasakannya dan bahkan mempersiapkan pisau untuk membunuh korban. AKBP Resa menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025 di Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pisau, dan motor milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Korban mengalami luka kritis akibat penganiayaan oleh temannya sendiri di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 8 Mei 2025. Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menjelaskan bahwa petugas piket Reskrim mendapat informasi dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, tentang adanya korban penganiayaan di wilayah Babelan. Korban saat ini sedang dalam penanganan medis akibat luka yang dideritanya. Pelaku tega menyayatkan senjata tajam ke leher dan perut korban setelah meminta untuk diantar pulang. Kasus ini menjadi contoh tragis dari cinta segitiga yang berujung pada kekerasan dan penganiayaan yang serius.