Pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 06:40 WIB, polisi berhasil menangkap Stifan Koly dan Robinson Illu Nasaku karena mereka tertangkap mencuri sepeda motor di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menyamar sebagai debt collector.
Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kejadian dimulai ketika korban sedang melintas di jalan. Tiba-tiba, dua pelaku menghentikan korban dengan alasan berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Mereka menuduh korban belum melunasi tunggakan dan mengajak korban ke kantor leasing.
Selama perjalanan menuju kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor korban dan meminta korban untuk mengambilnya. Saat korban turun untuk mengambil STNK, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp51 juta.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Jatinegara untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menggerakkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku di Kecamatan Makasar dan Kecamatan Pulogadung. Beberapa barang bukti seperti satu unit ponsel iPhone dan motor diamankan.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 363 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pencurian dengan Pemberatan. Polisi sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.