More

    Polda Banten Tangkap 492 Anggota Ormas dan Preman

    Polda Banten telah berhasil mengamankan 492 anggota ormas dan preman yang sering meresahkan masyarakat. Mereka terlibat dalam berbagai tindakan yang menciptakan ketakutan di masyarakat, seperti penipuan, pemalakan, dan ancaman. Satu di antara pelaku yang berhasil ditangkap adalah HE (47), oknum Pemuda Pancasila, yang mencoba merebut lahan parkir dan mengancam juru parkir di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kasus ini telah dianggap serius oleh pihak kepolisian, dan pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

    Di samping itu, Romeo Ketua Ormas Masyarakat Banten Bersatu juga turut ditangkap karena menjadi calo tenaga kerja. Pelaku ini telah divonis satu tahun penjara karena telah menipu ratusan orang dengan menyuruh mereka membayar sejumlah uang untuk pekerjaan yang pada akhirnya tidak mereka dapatkan. Selain itu, pengepul kendaraan yang meninggalkan cicilan dan preman pemalak sopir juga berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

    Operasi penyergapan terhadap ormas dan preman ini dilakukan dengan ketat untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan menyeluruh. Dengan penindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas, Polda Banten berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan melindungi pengusaha dari ancaman premanisme. Total ada 492 anggota ormas dan preman yang telah diamankan oleh kepolisian sejak 1 hingga 9 Mei 2025, dengan rincian penangkapan di berbagai daerah di Banten. Itulah upaya yang dilakukan oleh Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles