Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Ketiga pelaku berinisial AS, MTS, dan MRT telah melakukan aksi perjokian peserta UTBK dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu sejak tahun 2024. Mereka menetapkan tarif jasa joki tes UTBK SNBT mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per orang yang dijokikan.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi mereka. Salah satu pelaku memalsukan dokumen KTP pelaku lain yang akan menjadi joki, sementara yang lain memalsukan dokumen kepesertaan ujian, dan satu lagi menjadi joki dalam ujian tersebut. Pengawas ujian mencurigai pelaku sebagai joki setelah membandingkan data peserta ujian dengan data kependudukan atau KTP yang dimiliki pelaku. Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengungkap apakah para joki tersebut memiliki jaringan yang lebih luas, terstruktur, dan masif, serta apakah mereka terkait dengan kasus joki UTBK sebelumnya yang terjadi di kampus lain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku dan mengenakan pasal yang berhubungan dengan pemalsuan surat palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat palsu yang menimbulkan kerugian. Polisi juga berusaha memastikan apakah ketiga pelaku ini terlibat dalam kasus joki UTBK sebelumnya di kampus ISBI Bandung dan Universitas Padjajaran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengancam integritas dan keberlangsungan tes ujian yang adil dan jujur.
Polda Jabar Ungkap Joki UTBK SNBT Dibayar Rp 100 Juta: Skandal Terungkap!
Related articles