UU BUMN baru yang baru disahkan memicu gelombang kritik dari kalangan antikorupsi. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada persoalan serius dalam rumusan pasal yang menyebut direksi dan komisaris BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Bagi MAKI, ketentuan itu bukan sekadar perubahan definisi, melainkan berpotensi melemahkan pengawasan atas perusahaan pelat merah yang mengelola modal dan aset negara.
MAKI Soroti Risiko “Kebal Hukum”
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku kecewa dengan arah kebijakan dalam UU BUMN tersebut. Ia menilai aturan baru justru menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama ketika ada dugaan korupsi yang melibatkan jajaran direksi atau komisaris. Menurut Boyamin, jika posisi mereka tidak lagi dipandang sebagai penyelenggara negara, maka penindakan oleh lembaga seperti KPK bisa menjadi terhambat.
Boyamin menegaskan, BUMN bukanlah entitas biasa karena menggunakan modal negara dan mengelola aset yang berasal dari uang publik. Karena itu, ia menilai wajar bila pengawasan terhadap pejabat di dalamnya tetap ketat dan tidak dilonggarkan lewat perubahan status hukum.
Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura
Dalam pandangannya, Indonesia justru tertinggal dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Boyamin menyebut, di dua negara tersebut, lembaga antikorupsi tetap bisa bergerak menindak kasus korupsi, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan swasta. Ia mempertanyakan mengapa di Indonesia, BUMN yang jelas memakai aset negara justru seolah tidak otomatis masuk dalam kerugian negara ketika terjadi penyimpangan.
“Negara maju seperti Singapura dan Malaysia bahkan bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan perusahaan swasta,” demikian inti keberatan Boyamin. Ia menilai logika hukum seperti itu tidak semestinya membuat BUMN berada di posisi yang lebih sulit disentuh saat ada dugaan pelanggaran.
Ancaman Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
MAKI meminta pasal yang dipersoalkan segera direvisi agar tidak menimbulkan tafsir yang melemahkan perlindungan terhadap aset negara. Boyamin juga menyatakan siap membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi bila tidak ada perubahan yang dianggap memadai. Langkah itu, menurut MAKI, penting untuk memastikan direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika ada dugaan korupsi.
Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola BUMN, kritik MAKI menjadi sinyal bahwa kontroversi UU BUMN belum selesai. Bagi mereka, persoalannya bukan hanya soal status jabatan, tetapi soal apakah negara masih punya kendali penuh untuk menindak penyimpangan di tubuh perusahaan milik negara.


