Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sejatinya sudah menjadi bagian dari dorongan pemerintah sejak era Presiden Jokowi. Meskipun demikian, ada pembahasan yang dianggap dilematis sehingga implementasinya masih belum tercapai. Menurut Yusril, RUU tersebut diajukan oleh pemerintah sebelumnya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, namun akan menimbulkan permasalahan baru jika dipelajari lebih lanjut. Yusril menjelaskan bahwa perampasan aset seharusnya dilakukan setelah putusan pengadilan akhir, di mana ada vonis yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun, dalam RUU tersebut, perampasan aset dilakukan di depan tanpa menunggu putusan akhir pengadilan, yang menimbulkan potensi masalah. Yusril menyoroti pentingnya aspek peradilan dalam proses perampasan aset untuk menghindari ketidakadilan.
Prabowo Berkomitmen pada RUU Perampasan Aset: Fokus dalam Pertemuan dengan Ketum Partai
Related articles