More

    Meta Dapat Rp 2,7 Triliun Akibat Gugatan NSO Group Spyware Pegasus

    Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat NSO Group, pembuat software mata-mata Pegasus, setelah spyware tersebut meretas lebih dari 1.400 pengguna WhatsApp. Dalam gugatan ini, Meta menuntut NSO Group membayar USD 167,25 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun sebagai ganti rugi. Keputusan ini diambil setelah juri federal di California memutuskan bahwa NSO Group bertanggung jawab atas serangan tersebut, yang terjadi pada tahun sebelumnya.

    Pada tahun 2019, Meta sudah menggugat NSO Group setelah Citizen Lab menemukan kerentanan yang memungkinkan Pegasus dipasang pada telepon tanpa sepengetahuan pengguna. Software mata-mata ini memiliki kemampuan untuk mengaktifkan kamera dan mikrofon pengguna, mengakses email dan pesan teks, serta melacak lokasi pengguna. Peretasan yang dilakukan menargetkan aktivis, jurnalis, dan tokoh dunia lainnya. Bukan hanya Meta, Apple juga telah mengambil langkah hukum terhadap NSO Group karena peretasan yang dilakukan melalui Pegasus terhadap pengguna iPhone.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles