Pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 08:30 WIB, tim keamanan Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 25 April 2025. Kejadian ini terjadi setelah petugas keamanan mencurigai perilaku beberapa peserta ujian yang terlihat mencurigakan.
Setelah dilakukan wawancara, tiga dari tujuh pelaku mengakui telah memalsukan data dan identitas untuk mengikuti UTBK dengan tujuan meluluskan peserta lain ke perguruan tinggi negeri. Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku tersebut antara lain tiga kacamata kamera, tiga KTP palsu, dua surat keterangan sekolah, tiga kartu peserta UTBK, dan satu ijazah SMA.
Selain ketiga pelaku utama, seorang bernama Nafal Faris juga berhasil diamankan karena menjadi perekrut para “joki”. Nafal mengaku mendapat tawaran dari seseorang untuk menjadi joki dengan imbalan uang Rp10 juta jika berhasil mengikuti ujian tersebut. Ketiga orang lain yang dicurigai terlibat dalam kecurangan UTBK juga diamankan dan semua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. Para tersangka yang harus menjalani proses hukum yaitu NF (28), SY (27), KR (20), dan AH (26), dua di antaranya perempuan. Mereka berpotensi menerima hukuman penjara hingga delapan tahun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, menjelaskan bahwa seluruh kejadian bermula dari kecurigaan pihak keamanan kampus terhadap para peserta ujian.