Pada Selasa, 29 April 2025, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian pelat besi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara, dekat dengan Jakarta International Stadium (JIS). Sebanyak lima orang telah ditangkap, termasuk dua pelaku utama dan tiga penadah barang curian. Diduga masih ada dua tersangka lain yang belum berhasil ditangkap. Pelaku utama, SW (43), mengakui telah mencuri pelat besi sebanyak 10 kali di lokasi tersebut, sementara rekannya, ML (41), terlibat dalam aksi serupa sebanyak tiga kali. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa ini merupakan jaringan pencurian pelat besi yang dilakukan secara berkelompok dengan teknik pemotongan dan pengangkutan pelat besi dari bawah jalan tol. Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap tiga penadah hasil curian, yaitu RT (51), M (51), dan AK (45), yang membeli pelat besi dari para pelaku untuk dijual kembali sebagai besi bekas. Upaya pencurian ini tidak hanya merusak infrastruktur, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait kasus ini.