Mulyana, seorang pelaku mutilasi terhadap kekasihnya, Siti Amelia, diancam hukuman mati karena dianggap dengan sengaja melakukan tindakan keji tersebut. Pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka ini dengan pasal 340, yaitu pasal pembunuhan berencana yang berpotensi mendapatkan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara dengan durasi maksimal 20 tahun. Selain itu, bagian-bagian tubuh korban, termasuk kaki dan kepala, telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, sementara bagian tangan korban masih belum ditemukan setelah pencarian dilakukan selama beberapa hari sejak penemuan jasadnya. Mulyana, pelaku tindakan keji ini, bekerja di kandang ayam dan terbiasa memotong hewan. Dia mengaku kepada pihak berwenang bahwa dia terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena korban mengaku hamil dua bulan dan mendesaknya untuk bertanggung jawab dengan menikah. Selain itu, Mulyana juga mengakui bahwa mereka telah berhubungan intim sebanyak empat kali sejak tahun 2021 saat mereka masih berpacaran. Tuturnya bahwa pelaku melakukan aksinya secara sadar dan terencana.