Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia per akhir Februari 2025 mencapai 13,31 juta orang. Ada peningkatan dari posisi akhir bulan Januari 2025 yang masih di angka 12,92 juta konsumen.
Selain peningkatan jumlah konsumen, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan tren positif. Pada Februari 2025, nilai transaksi mencapai Rp32,78 triliun. Jika diakumulasikan sejak awal tahun, total transaksi Januari-Februari 2025 mencapai Rp76,85 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Januari-Februari 2024 yang hanya mencapai Rp55,26 triliun.
Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Penting untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.