More

    Dugaan Pelecehan Seksual di Tanahbumbu Kalsel: Kisah Tragis di Tumpangan Nginap

    Seorang pria berinisial N (25) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan telah diamankan oleh pihak berwajib setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2025, di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpang Empat.

    Menurut Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, pelaku ditangkap setelah menyetubuhi seorang gadis berusia 14 tahun. Malam kejadian itu, pelapor berinisial Y (33) kedatangan tamu yang merupakan teman suaminya, yaitu N. Ketika Y bersama suaminya keluar rumah untuk membeli minuman dengan mobil milik N, anak Y sedang tidur di dalam kontrakan.

    Setelah pulang, Y menemukan putrinya menangis dan mengaku telah disetubuhi oleh N saat tidur. Y segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat, sehingga tim Reskrim Polsek segera mengamankan pelaku. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak, serta perlunya tindakan hukum yang adil terhadap pelaku kejahatan seksual. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan, dan penegakan hukum bisa memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles