More

    Dokter dan Istri Dituduh Penyiksa ART di Pulogadung

    Pasangan suami istri, dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Dugaan penganiayaan berat terhadap ART berinisial SR (25) menyeret keduanya ke penjara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa SSJH telah mengakui perbuatannya dalam penganiayaan, di mana ia sering kali melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, menjambak rambut, dan menendang korban, bahkan membenturkan kepala korban ke meja dan lantai.

    Meskipun SSJH diakui sebagai pelaku utama, peran AMS juga tidak dapat diabaikan. Keduanya dijerat hukum sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana untuk keduanya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun akibat kelakuan sadis mereka yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

    Nicolas mencatat bahwa selama periode kerja korban, pelaku kerap memotong gaji korban, bahkan terlambat dalam pembayarannya. Ponsel korban juga disita, membuatnya tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Alasan penganiayaan diduga karena korban disalahartikan melakukan kekerasan terhadap anak-anak pasutri itu. Modus kekerasan dilatarbelakangi oleh sakit hati dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tugas korban. Polisi menangkap pasutri tersebut setelah laporan keluarga korban viral di media sosial, mengungkap perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban SR sejak awal bekerja sebagai ART di rumah pasutri pada November 2024. Pasutri tersebut terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas perbuatannya yang mengejutkan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles