More

    Kejam! Pasutri di Jakarta Timur Melakukan Kekerasan pada ART

    Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan suami istri dengan inisial SSJH dan AMS atas dugaan kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Tindakan kejam pasutri tersebut diyakini telah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, motif dari pelaku adalah ketidakpuasan terhadap kinerja korban dalam mengurus ketiga anaknya. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pasutri ini meliputi pukulan, jambakan, tendangan, penghantaman ke meja dan lantai, serta merusak rambut korban. Nicolas mengungkap bahwa pelaku SSJH memulai tindakan penganiayaan, sementara suaminya juga turut serta sehingga korban mengalami luka parah. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan medis. Polisi berhasil mengamankan bukti berupa rekaman CCTV yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles