Pada tanggal 8 April 2025, di Kota Depok, Jawa Barat, polisi masih dalam pengejaran terhadap pelaku pembobolan rumah di kawasan Cimanggis yang terjadi saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang melaksanakan Salat Idul Fitri. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa pelaku diduga merusak atau mencongkel kunci (gembok) pintu depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah.
Rumah korban ditemukan kosong saat kejadian berlangsung. Setelah melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid, korban kembali ke rumah pada pukul 08.00 WIB dan menemukan keadaan rumah yang berantakan serta beberapa barang hilang, termasuk sepeda motor dan dua ponselnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai uang tunai sebesar Rp700 ribu. Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Presiden RI, Prabowo Subianto, juga memberikan tanggapannya terkait RUU Polri yang akan direvisi oleh DPR RI, menegaskan bahwa wewenang polisi dianggap sudah cukup dan tidak perlu ditambah. Hal ini akan menjadi perbincangan penting dalam isu hukum di Indonesia. Selain itu, Prabowo juga menyatakan kesiapannya untuk menyimak setiap perubahan yang akan terjadi terhadap RUU Polri. Selanjutnya, proses revisi RUU Polri akan terus dipantau perkembangannya untuk menjaga stabilitas hukum di negara ini.