More

    Tersangka Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dilimpahkan ke Peradilan Militer

    Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran terhadap jurnalis media online Juwita (23) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo langsung melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kepala Oditur Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin. Berkas perkara ini berisikan hasil penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari, termasuk rekonstruksi reka adegan. Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana dari Dinas Penerangan TNI AL menjelaskan bahwa proses ini diharapkan dapat menyelesaikan perkara secepat mungkin.

    Letkol CHK Sunandi, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diterima akan diteliti lebih lanjut. Jika berkas perkara telah lengkap, Odmil III-15 Banjarmasin akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) di Lanal Balikpapan. Setelah pengajuan Skepra, perkara ini akan diserahkan ke Pengadilan Militer 1-06 di Banjarbaru. Kasus ini mencakup tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Pasar ini terbuka untuk umum, dan Peradilan Militer akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles