More

    3 Jenis Mobil Hybrid Dapat Insentif Pemerintah: Penemuan Terbaru!

    Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai untuk kendaraan listrik roda empat dan bus berbasis baterai tertentu, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan listrik roda empat emisi karbon rendah. Peraturan tersebut memberikan insentif untuk mobil hybrid atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dengan mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Jenis LCEV yang memenuhi syarat untuk insentif ini antara lain adalah full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.
    Full Hybrid Electric Vehicle (HEV) memiliki fungsi yang otomatis mematikan mesin saat berhenti, pengereman regeneratif, motor listrik sebagai alat bantu gerak, dan kemampuan digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik. Sedangkan Mild Hybrid Electric Vehicle (HEV) memiliki fitur yang sama namun tanpa kemampuan digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik. Sementara itu, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) minimal terdiri dari satu motor listrik atau generator dan motor bakar, dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.
    Mobil hybrid harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah untuk LCEV tertentu sebesar 3% dari harga jual dan berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak tersebut akan diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Berita Terbaru

    Related articles