Seorang asisten rumah tangga di Kabupaten Asahan, berinisial S (42), ditangkap polisi setelah menguras uang puluhan juta milik majikannya melalui mesin ATM. Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi berdasarkan laporan korban, Sukarti (50), di rumahnya di Jalan Melinjo Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Pelaku berhasil mengakses uang di ATM setelah menemukan kartu ATM dan nomor PIN yang tersembunyi di lemari korban. Setelah menguras uang dengan jumlah besar, pelaku kembali menaruh kartu ATM di tempat semula untuk menghindari kecurigaan korban. Namun, korban menjadi curiga setelah menerima notifikasi SMS Banking tentang penarikan uang. Dengan bantuan agen BRILink, korban berhasil melacak pelaku melalui rekaman CCTV, yang akhirnya mengakibatkan penangkapan pelaku atas tuduhan pencurian. Kasus ini akan di proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.