Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa investasi Apple pada periode 2020-2023 masih belum sepenuhnya sesuai dengan Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Apple mengakui utang komitmen investasi sebesar USD10 juta yang harus diselesaikan sebelum bulan Juni 2023. Ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut dapat berdampak pada sanksi berat seperti pembekuan sertifikat TKDN HKT yang akan menghentikan produk Apple dari beredar di Indonesia.
Kemenperin telah menetapkan sanksi penambahan modal investasi sebagai langkah pertama untuk memastikan Apple mematuhi ketentuan. Meskipun demikian, Kemenperin membuka kemungkinan untuk memberlakukan sanksi lebih berat jika Apple tetap tidak memenuhi kewajibannya. Selama negosiasi, Apple belum memberikan revisi proposal yang memadai, sehingga sertifikat TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone 16 series, belum dapat diterbitkan.
Meskipun demikian, Kemenperin memastikan bahwa tidak ada hambatan yang signifikan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki sumber daya finansial dan jaringan pasokan global yang memadai untuk mendukung langkah ini. Kemenperin juga menyoroti potensi pasar dan ekosistem teknologi Indonesia sebagai daya tarik bagi Apple. Meskipun masih terdapat kendala dalam negosiasi, Kemenperin tetap optimis bahwa Apple dapat segera memulai investasinya di Indonesia.