More

    “Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah: DPR Mendorong Lebih Banyak Dilantik”

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan mengenai gugatan atau putusan dismissal terkait perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota pada tanggal 4-5 Februari 2025. Pada sesi sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung diakhiri dengan putusan dismissal. Jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut lebih awal dari yang sebelumnya telah direncanakan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik yang dilanjutkan maupun yang dianggap gugur, akan diundang untuk hadir pada pembacaan putusan dismissal tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengungkapkan harapannya agar kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur segera dapat dilantik. Dalam proses ini, putusan dismissal menjadi kunci penentu kelanjutan dari suatu perkara ke tahap pembuktian, dimana para pihak yang terlibat diperbolehkan mengajukan saksi atau ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan terbatas, dan identitas serta keterangan mereka harus disampaikan ke Mahkamah sehari sebelum sidang pembuktian. Selain itu, Saldi juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan bukti atau inzage setelah putusan dismissal diumumkan, kecuali ada perintah resmi dari Mahkamah. Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 310, terdiri dari 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

    Berita Terbaru

    Related articles