Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Total 9 orang pelaku yang memiliki hubungan keluarga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Awalnya, petugas menemukan sepasang kekasih RD (28) dan AM (24) yang berusaha menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim dengan modus barang bawaan. Selanjutnya, ilustrasi sabu yang berhasil diamankan disusun dengan lipatan celana jeans diantara tumpukan sajadah dan selimut disertai pola pengemasan khusus untuk menghindari deteksi petugas bandara. Dari situ, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan berhasil amankan barang bukti seberat 2.240 gram yang direncanakan untuk dibawa ke Kendari melalui Citilink. Para pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari AWI, seorang pengendali di hotel di Jodoh, Batam. Tim Gabungan dibentuk untuk mengejar AWI dan jaringannya di hotel tersebut. Hasilnya, 9 orang berhasil diamankan termasuk AWI sebagai pengendali utama sindikat. Proses penindakan dan pengujian dilakukan untuk barang bukti dan pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut. Dengan hal ini, pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.agnon