Pada Kamis, 30 Januari 2025, seorang pria berusia 40 tahun yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, yang sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian. Pria tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial W, dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial J, dan berhasil ditangkap di daerah Serang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa W saat ini sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa W diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa anak, salah satunya adalah anak dari pelapor J. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024. Selama proses penyelidikan, W dipanggil oleh pihak kepolisian pada tanggal 27 dan 30 Desember 2025 namun tidak hadir. Penyidik kemudian menemukan bahwa W telah meninggalkan rumahnya yang berada di Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang. Polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait jumlah korban, yang pada data terakhir diketahui mencapai 4 orang dengan usia di bawah umur.