Kabar terbaru mengenai kasus mutilasi seorang wanita sales kosmetik di Ngawi akhirnya terungkap oleh polisi. Pelaku, RTH (32), mengungkapkan motif di balik tindakan kejinya, yang dilakukannya karena kesakitan atas perkataan korban, Uswatun Hasanah alias Ana (29). Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa pembunuhan ini direncanakan jauh-jauh hari oleh pelaku. Pertemuan antara pelaku dan korban terjadi di sebuah hotel di Kediri pada malam 19 Januari, dimana terjadi percekcokan yang berujung pada kematian korban akibat dicekik oleh pelaku.
Setelah membunuh korban, RTH memutuskan untuk memutilasi tubuhnya untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi, termasuk di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek, menggunakan mobil. CCTV dari hotel juga memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan. Motif utama kejadian tragis ini bermula dari ucapan Ana yang melukai hati pelaku. Ada dua pernyataan korban yang membuat RTH tidak terima, yakni mendoakan agar anak pelaku menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak keduanya.
Selain itu, RTH juga merasa cemburu saat melihat Ana mengundang laki-laki lain ke kosnya dan meminta uang kepadanya. Hal ini semakin mempertegas alasan di balik tindakan pelaku. Sekarang, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semoga kejadian tragis ini memberikan pelajaran bagi semua pihak agar dapat menjaga persahabatan dan emosi dalam keadaan yang kondusif.