Pada Senin, 27 Januari 2025, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap motif di balik kasus mutilasi wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Menurut Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur, tersangka RTH (32) melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, UH (29). Pelaku merencanakan kejadian jauh-jauh hari sebelumnya dan mengajak korban bertemu di sebuah hotel di wilayah Kediri. Setelah terjadi percekcokan, korban dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban dengan menggunakan koper merah, kantong plastik, dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pada 22 Januari 2025, pelaku membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil ke beberapa lokasi pembuangan di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian juga memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini telah direncanakan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan pasal lainnya. Kesaksian dan bukti yang diungkap oleh polisi menjadi dasar untuk pengusutan lebih lanjut terkait kasus mutilasi yang terjadi di Ngawi ini. Temuan ini memberikan wawasan mendalam mengenai bagaimana kasus ini terjadi dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk menangani kejahatan tersebut. Semua ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan dan kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.