Seorang pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi karena kepergok mengintip tetangganya saat sedang mandi. Pelaku, dengan inisial YP, telah melakukan tindakan tersebut secara tidak terpuji selama 8 bulan terakhir. Menurut Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, YP telah merekam video tetangganya saat mandi dan telah melakukannya berkali-kali selama periode tersebut.
Korban yang telah diintip oleh YP ada tiga orang, dan salah satunya menyadari tindakan tersebut setelah dirinya sedang diintip dan direkam mandi oleh pelaku. Setelah pengungkapan kejahatan ini, YP dijemput oleh polisi setelah ditemukan sedang bersembunyi di belakang rumah korban. YP akhirnya mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa ia telah mengintip dan merekam korban sebanyak 6 kali sejak Mei 2024, termasuk anggota keluarga korban.
Selain rekaman video, polisi juga berhasil mengamankan pakaian dalam milik korban yang diambil oleh YP, dengan tujuan untuk keperluan onani. Saat ini, YP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hajriadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan dan menunjukkan ketidaksopanan yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat.