Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat menyikapi kasus pelecehan seksual yang menyeret mantan pimpinan sebuah madrasah di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pada Minggu, 19 Januari 2025, Kemenag menyatakan siap mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag Kabupaten Banjar itu.
Kemenag Siapkan Pencabutan Izin
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, kepada Kepala Kantor Kemenag Banjar. Menurut Tambrin, lembaga itu bukan pondok pesantren seperti yang kerap dipersepsikan publik, melainkan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada siang dan sore hari. Penegasan ini penting agar posisi kelembagaan sekolah tidak disalahartikan di tengah sorotan masyarakat atas kasus yang terjadi.
Kasus Menyeret Sejumlah Siswa
Perkara ini mencuat setelah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah siswa diproses oleh Kepolisian Resor Banjar. Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, menandai bahwa penanganan perkara kini berada pada tahap hukum yang lebih serius. Kasus ini pun memicu perhatian luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para pelajar.
Sorotan pada Perlindungan Korban
Di tengah rencana pencabutan izin operasional, belum ada keterangan dari Kemenag mengenai langkah pemulihan psikologis bagi para korban. Kondisi ini menjadi catatan tersendiri, sebab penanganan kasus semacam ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif dan proses hukum, tetapi juga menyangkut pemulihan korban serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


