Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus arisan bodong yang mengatasnamakan investasi dan pinjaman dana. Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial SFM (21) berhasil ditangkap oleh polisi. SFM diduga sebagai admin dari grup WhatsApp arisan dengan nama ‘Gu Arisan Bybiyu’. Skema promosi investasi dengan sebutan dana pinjaman (dapin) dilakukan oleh pelaku dalam grup tersebut. Polisi menyebut bahwa pelaku menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, menjanjikan keuntungan kepada investor dan peminjam dana. Beberapa orang tertarik dan ikut berinvestasi setelah beberapa promosi dilakukan. Namun, setelah investasi pertama, korban tidak menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan pada transaksi berikutnya. Ada sekitar 425 anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku, di mana 85 di antaranya mengalami kerugian. Pelaku diduga mengumpulkan keuntungan antara Rp 50 hingga Rp 2 juta dari setiap investor. Investasi ini dilakukan tanpa izin dari Bappeti dan OJK. Pelaku membeli mobil serta membuka usaha binatu dengan uang hasil penipuan sejak September 2024. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya yang merugikan banyak orang secara finansial.
“Polisi Ungkap Penipuan Ponzi, 85 Orang Jadi Korban: Temuan Menjanjikan”
Related articles