More

    “Ditipu dan Diperas: Kisah 2 Remaja Dibayar Rp 3,5 Juta”

    Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mencokok empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menjual dua remaja, yaitu AMD (17) dan MAL (19). Kejadian ini terjadi pada 3 Januari 2025 di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Empat tersangka RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R ditangkap oleh polisi. Korban disebutkan ditawari pekerjaan oleh rekannya sebelum akhirnya diajak bertemu dengan muncikari berinisial R atau Tobak. R meminta kedua korban untuk melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta. Jika korban tidak memenuhi target tersebut, mereka tidak akan dibayar. Tarif yang dipatok oleh R berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta, namun korban hanya akan menerima Rp 50 ribu jika berhasil melayani satu pria. Para tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles