More

    “Gerebek Tinta Palsu di RI: Penemuan Menjanjikan”

    Pada tanggal 20 Agustus 2024, petugas dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggerebekan terhadap tempat produksi tinta printer yang terlibat dalam pemalsuan tinta printer yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pemilik bisnis tinta palsu tersebut telah ditangkap dan diharapkan dapat segera didakwa dan diadili di Pengadilan. Lebih dari 600 botol tinta Epson palsu yang siap edar berhasil disita dalam aksi penggerebekan tersebut, bersama dengan ribuan botol tinta kosong yang siap diisi tinta. Dalam kasus lainnya, Kepolisian menyita lebih dari 50 karton botol tinta palsu dalam penggerebekan di Kecamatan Tomang, Grogol, Jakarta Barat pada bulan Februari 2020. Pengadilan pada bulan April 2021 menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta rupiah terhadap pelaku.
    Menurut juru bicara Epson Asia Tenggara, tinta printer palsu adalah masalah serius di Indonesia karena berpotensi merusak printer dan hasil cetakan yang buruk. Bahan kimia berbahaya dalam tinta palsu juga dapat membahayakan kesehatan pengguna. Epson mengapresiasi tindakan proaktif Kepolisian dalam menangani kasus ini untuk melindungi konsumen dan pemilik merek yang sah. Konsumen dapat memeriksa keaslian botol tinta Epson dengan memindai kode QR pada kemasan botol menggunakan aplikasi mobile “Epson Genuine”. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya tinta palsu.

    Berita Terbaru

    Related articles