Pada Selasa, 14 Januari 2025, polisi berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) dari Rusia di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Bali. Mereka adalah seorang perempuan bernama AK (26) yang merupakan bos muncikari prostitusi dan seorang pria bernama MT (31) alias Alex yang bertindak sebagai manajer. Kedua bule Rusia tersebut diduga terlibat dalam bisnis prostitusi ilegal dengan menawarkan berbagai pilihan wanita penghibur dari berbagai negara kepada pelanggan. Bisnis ini sudah berjalan selama 2 tahun dan baru terungkap belakangan ini. Mereka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terlibat dalam pembagian keuntungan dari bisnis tersebut. Tarif yang mereka pasang berkisar antara US$ 300-350 dan pembagiannya adalah 50% untuk PSK, 40% untuk muncikari, dan 10% untuk manajer. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti kondom bekas pakai, ponsel, laptop, paspor, kartu SIM, kartu ATM, dan buku tabungan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari kedua tersangka dalam kasus ini.